Hukuman tersebut dibuat Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdahulu menurut pendakwa, tiga hantaran di media sosial Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, pertama; “yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,”
Kedua; “Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”.
Ketiga; “Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”. - AGENSI